Jumat, 29 November 2013
Kamis, 28 November 2013
Rabu, 13 November 2013
Pasar
Berdasarkan jenis barang yang dijual
Pasar konsumsi
Pasar tempat menjual barang barang kebutuhan manusia
Spt: buah buahn, sayur sayuran, pakaian, dll
Pasar produksi
Pasar tempat menjual barang barang penunjang produksi
Spt: mesin, bahan baku produksi
Berdasarkan luas jaringan
Pasar setempat/local
Ada di daerah tertentu dan menjual barang kebutuhan sehari hari
cth: pasar tabiang, pasar banda buek
pasar daerah
pasar yang meliputi kota atw kabupaten cth: pasar alai
pasar nasional
pasar yang meliputi wil, suatu negara cth: pasar uang, pasar modal
pasar internasional
pasar yang memperjual belikan barang barang yang pembeli dan penjualnya meliputi seluruh dunia .cth: pasar kopi di brazil
berdasarkan waktu
pasar harian
pasar yang beroperasi setiap hari. cth: pasar raya padang
pasar mingguan
pasar yang beroperasi setiap minggu( 1 atw 2 kali seminggu)
pasar bulanan
pasar yang beroperasi setiap bulan
pasar tahunan
pasar yang beroperasi setiap sekali setahun
cth:pekan raya jakarta
berdasarkan wujudnya
pasar abstrak
pasar yang tidak terlihat secara nyata
cth: pasar online
pasar kongkrit
pasar yang dapat dilihat wujudnya
cth: pasar steba
pasar manajemen/pengelolaan
pasar tradisional
pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah/swasta berupa kios, ruko, tenda
ex: pasar atas dan pasar bawah
pasar modern
pasar yang dikelola secara modern
ex: mall supermarket
berdasarkan jumlah barang yang dijual
pasar grosir
pasar yang menjual dalam jumlah yang besar
ex: pasar tanah abang
pasar eceran
pasar yang menjual barang dalam partai kecil(kesatuan)
pasar abstrak dibagi:
pasar uang
tempat memperjual belikan modal/dana jangka pendek
( surat berharaga yang umurnya kurang dari satu tahun)
cth:sbpu(surat berharga pasar uang)
sbi( sertifikat bank indonesia)
pasar modal
tempat memperjual belikan modal/danajangka panjang
(surat berharga yang umurnya lebih dari satu tahun )
cth:saham(bukti kepemilikan)
obiligasi(serat hutang)
bursa tenaga kerja
tempat bertemuanya pencari kerja dengan pemberi kerja
Senin, 11 November 2013
Penyimpangan UUD 1945 Pada Masa Reformasi (sekarang ini)
Hukum - Setelah kita mempelajari mengenai Penyimpangan Undang Undang Dasar 1945 Pada Masa Awal Berlakunya, Pada Masa Orde Lama, dan Pada Masa Orde Baru. Maka dengan otomatis kita harus mempelajari juga mengenai Penyimpangan Undang Undang Dasar 1945 Pada Masa Reformasi (sekarang ini), langsung saja.
Berikut penyimpangan - penyimpangan yang terjadi pada masa era reformasi:
Bab VIIB pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Pelanggaran: Pemilu 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan.
Bab XIII pasal 31 ayat 4 tentang pendidikan dan kebudayaan
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pelanggaran: Saat ini anggaran pendidikan masih kurang dari dua puluh persen sehingga bertentangan dengan ayat tersebut di atas. Dan sampai sekarang pun anggaran tersebut belum sepenuhnya memenuhi 20%.
Bab XA tentang hak asasi manusia
Pasal 28C ayat 1,
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pelanggaran: Masih banyak anak-anak Indonesia yang terlantar di pinggir-pinggir jalan, terutama di kota-kota besar, contohnya Jakarta, Surabaya, Surakarta, dll. mereka belum mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah, sehingga mereka belum memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 28D ayat 1,
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pelanggaran: Masih banyak kasus-kasus pembunuhan, mutilasi dan kejahatan-kejahatan lainnya, itu merupakan pelanggaran HAM, dan sampai sekarang belum dapat perlindungan.
Dan masih banyak lagi kasus HAM yang Amburadul.
Bab XII pasal 30 ayat 4 tentang pertahanan dan keamanan negara
Kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pelanggaran: Kapolri pada bulan september 2009 melakukan kesalahan yang sangat besar, mereka melakukan fitnah kepada pihak KPK hanya karena pejabat tertingginya tersandung kasus korupsi yang bongkar oleh KPK, sehingga banyak masyarakat yang pro maupun kontra atas perbuatan kapolri tersebut. Sehingga kapolri tidak lagi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, tetapi kapolri malahan berbuat kejahatan.
Bab III pasal 6 ayat 1 tentang pemerintahan Negara
Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Pelanggaran : Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman. Presiden RI yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.
(Nb: Dalam beberapa sumber internet yang pernah saya pelajari tertulis bahwa terdapat pelanggaran terhadap pasal 6 ayat 1 namun, saya mendapatkan informasi bahwa Presiden RI ketiga B.J. Habibie tidak melakukan pelanggaran di karenakan beliau tidak menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri melainkan di berikan oleh pemerintah Jerman sebagai hadiah atas keberhasilan beliau dalam pembuatan pesawat terbang. Sedangkan Untuk Presiden RI ketiga Abdurrahman Wahid tidak melakukan pelanggaran di karenakan beliau menjabat sebagai presiden terlebih dahulu baru lah peraturan ini di buat).
Namun seyogyanya dalam penyimpangan yang terjadi dalam pasal 6 ayat 1 sebenarnya tidak terjadi penyimpangan. Hal itu disebabkan karena saat BJ. Habibie dan Abdul Rahman Wahid menjabat sebagai presiden pasal tersebut belum ada. Pasal itu muncul dalam amandemen ke 3 yaitu tahun 2001, dan pasal itu diamandemen disaat Abdul Rahman Wahid sudah menjabad sebagai Presiden.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Perbedaan-perbedaan dibawah adalah perbedaan yang umum di negara yang memiliki bentuk pemerintahan Republik
Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Sistem Pemerintahan Parlementer
Kepala Negara Presiden Presiden
Kepala Pemerintahan Presiden Perdana Menteri
Masa Jabatan Kepala Pemerintahan ditentukan Jangka Waktu Tidak ditentukan Jangka Waktu
Hak Prerogatif Eksekutif Presiden Perdana Menteri
Hak Prerogatif Legislatif Presiden Perdana Menteri
Hak Pendapat Menurut UUD/diberlakukan/dicabut Presiden PErdana Menteri
Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif tidak Ya
Eksekutif dijatuhkan oleh legislatif tidak Ya
Posisi Eksekutif Parpol dan Profesional Hanya partai berkuasa
Pembubaran legislatif oleh eksekutif tidak ya
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif Presiden Perdana Menteri
Hukuman kepada Kepala Pemerintahan Pemakzulan Mosi Tidak Percaya
| Perbedaan | Sistem Pemerintahan Presidensial | Sistem Pemerintahan Parlementer |
|---|---|---|
| Kepala Negara | Presiden | Presiden |
| Kepala Pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri |
| Masa Jabatan Kepala Pemerintahan | ditentukan Jangka Waktu | Tidak ditentukan Jangka Waktu |
| Hak Prerogatif Eksekutif | Presiden | Perdana Menteri |
| Hak Prerogatif Legislatif | Presiden | Perdana Menteri |
| Hak Pendapat Menurut UUD/diberlakukan/dicabut | Presiden | PErdana Menteri |
| Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif | tidak | Ya |
| Eksekutif dijatuhkan oleh legislatif | tidak | Ya |
| Posisi Eksekutif | Parpol dan Profesional | Hanya partai berkuasa |
| Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya |
| Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif | Presiden | Perdana Menteri |
| Hukuman kepada Kepala Pemerintahan | Pemakzulan | Mosi Tidak Percaya |
penyimpangan UUD 1945 Pada masa Orde Baru (1966-1998) dan orde lama
Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
• Pelanggaran :
• Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman.
• Presiden RI yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.
• Bab VIIB pasal 22E ayat 1tentang pemilihan umum
• Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali
• Pelanggaran
• Pemilu 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan.
• Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR ; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR>
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
• Pelanggaran :
• Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman.
• Presiden RI yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.
• Bab VIIB pasal 22E ayat 1tentang pemilihan umum
• Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali
• Pelanggaran
• Pemilu 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan.
• Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR ; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR>
Sedangkan bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru meliputi,antara lain :
1.Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahandijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimanamestinya,
hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis ; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaanPresiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4.Terjadi monopoli penafsiran Pancasila ; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk
membenarkan tindakan-tindakannya.
5.Pembatasan hak-hak politik rakyat , seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadapkekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukanlembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudianmenjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisismultidimensi.
• Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya
1.Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahandijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimanamestinya,
hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis ; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaanPresiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4.Terjadi monopoli penafsiran Pancasila ; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk
membenarkan tindakan-tindakannya.
5.Pembatasan hak-hak politik rakyat , seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadapkekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukanlembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudianmenjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisismultidimensi.
• Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya
Langganan:
Postingan (Atom)