Senin, 11 November 2013

penyimpangan UUD 1945 Pada masa Orde Baru (1966-1998) dan orde lama


Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
•    Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
•    Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
•    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
•    Pelanggaran :
•    Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman.
•    Presiden RI yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.
•    Bab VIIB pasal 22E ayat 1tentang pemilihan umum 
•    Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali
•    Pelanggaran
•    Pemilu 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan.
•    Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang 
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR ; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR>
Sedangkan bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru meliputi,antara lain :
1.Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahandijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimanamestinya,
hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis ; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaanPresiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4.Terjadi monopoli penafsiran Pancasila ; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk 
membenarkan tindakan-tindakannya.
5.Pembatasan hak-hak politik rakyat , seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadapkekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukanlembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudianmenjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisismultidimensi.
•    Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang 
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar