Senin, 11 November 2013

Penyimpangan UUD 1945 Pada Masa Reformasi (sekarang ini)
Hukum - Setelah kita mempelajari mengenai Penyimpangan Undang Undang Dasar 1945 Pada Masa Awal Berlakunya, Pada Masa Orde Lama, dan Pada Masa Orde Baru. Maka dengan otomatis kita harus mempelajari juga mengenai Penyimpangan Undang Undang Dasar 1945 Pada Masa Reformasi (sekarang ini), langsung saja.


Berikut penyimpangan - penyimpangan yang terjadi pada masa era reformasi:
Bab VIIB pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Pelanggaran: Pemilu 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan.
Bab XIII pasal 31 ayat 4 tentang pendidikan dan kebudayaan
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pelanggaran: Saat ini anggaran pendidikan masih kurang dari dua puluh persen sehingga bertentangan dengan ayat tersebut di atas. Dan sampai sekarang pun anggaran tersebut belum sepenuhnya memenuhi 20%.
Bab XA tentang hak asasi manusia
Pasal 28C ayat 1, 
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pelanggaran: Masih banyak anak-anak Indonesia yang terlantar di pinggir-pinggir jalan, terutama di kota-kota besar, contohnya Jakarta, Surabaya, Surakarta, dll. mereka belum mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah, sehingga mereka belum memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 28D ayat 1,
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pelanggaran: Masih banyak kasus-kasus pembunuhan, mutilasi dan kejahatan-kejahatan lainnya,  itu merupakan pelanggaran HAM, dan sampai sekarang belum dapat perlindungan.
Dan masih banyak lagi kasus HAM yang Amburadul.
Bab XII pasal 30 ayat 4 tentang pertahanan dan keamanan negara


Kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pelanggaran: Kapolri pada bulan september 2009 melakukan kesalahan yang sangat besar, mereka melakukan fitnah kepada pihak KPK hanya karena pejabat tertingginya tersandung kasus korupsi yang bongkar oleh KPK, sehingga banyak masyarakat yang pro maupun kontra atas perbuatan kapolri tersebut. Sehingga kapolri tidak lagi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, tetapi kapolri malahan berbuat kejahatan.
Bab III pasal 6 ayat 1 tentang pemerintahan Negara
Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Pelanggaran : Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman. Presiden RI yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.
(Nb: Dalam beberapa sumber internet yang pernah saya pelajari tertulis bahwa terdapat pelanggaran terhadap pasal 6 ayat 1 namun, saya mendapatkan informasi bahwa Presiden RI ketiga B.J. Habibie tidak melakukan pelanggaran di karenakan beliau tidak menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri melainkan di berikan oleh pemerintah Jerman sebagai hadiah atas keberhasilan beliau dalam pembuatan pesawat terbang. Sedangkan Untuk Presiden RI ketiga Abdurrahman Wahid tidak melakukan pelanggaran di karenakan beliau menjabat sebagai presiden terlebih dahulu baru lah peraturan ini di buat).

Namun seyogyanya dalam penyimpangan yang terjadi dalam pasal 6 ayat 1 sebenarnya tidak terjadi penyimpangan. Hal itu disebabkan karena saat BJ. Habibie dan Abdul Rahman Wahid menjabat sebagai presiden pasal tersebut belum ada. Pasal itu muncul dalam amandemen ke 3 yaitu tahun 2001, dan pasal itu diamandemen disaat Abdul Rahman Wahid sudah menjabad sebagai Presiden.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar